Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini terpuruk dalam masalah hukum yang serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Didik terancam hukuman penjara seumur hidup yang menunjukkan dampak besar dari keterlibatannya dalam jaringan kriminal ini.
Keterlibatan Didik dalam kasus ini bukan hanya mengagetkan publik, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Proses hukum yang sedang berlangsung menambah ketegangan di dalam tubuh kepolisian yang kini semakin diintensifkan dalam memberantas kejahatan narkoba.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di kediaman Didik di Tangerang membawa kepada penemuan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup mencengangkan.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Didik
Proses penyidikan dimulai setelah penangkapan AKP Malaungi, kepala Satresnarkoba Polres Bima yang juga terlibat dalam kasus ini. Penemuan barang bukti di kediaman Didik memperlihatkan skala besar penyalahgunaan narkoba yang terjadi, dengan total berat sabu mencapai 16,3 gram.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah ekstasi dan pil-pil berbahaya yang mengindikasikan bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya terbatas pada satu jenis narkotika saja. Hal ini memicu pertanyaan mengenai sistem pengawasan di dalam institusi kepolisian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua proses dilakukan tanpa ada intervensi atau perlakuan istimewa bagi Didik. Mereka berkomitmen menjaga integritas dan citra institusi guna mengembalikan kepercayaan publik.
Klarifikasi dan Komentar dari Pihak Kepolisian
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa tidak ada tempat bagi oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba. Mereka berjanji untuk menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat dalam kasus ini untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Isir juga mengatakan bahwa penempatan khusus (Patsus) yang diberikan kepada Didik adalah langkah awal sambil menunggu proses hukum berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian ingin melakukan bersih-bersih internal dengan serius.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan komitmen untuk mencegah adanya impunitas bagi anggota yang melanggar hukum. Proses persidangan yang akan datang juga diharapkan menjadi langkah awal untuk menjawab berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Didik.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Narkoba Ini
Kasus ini memiliki dampak yang luas tidak hanya bagi Didik, tetapi juga untuk citra kepolisian. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, dan mereka berhak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan yang ada di dalam kepolisian.
Dengan diadakannya persidangan kode etik pada 19 Februari 2026, akan terlihat langkah-langkah konkret dari institusi kepolisian mengenai apa yang akan dilakukan terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar ada keadilan yang ditegakkan.
Pentingnya transparansi dalam proses hukum ini akan mendukung kepercayaan publik terhadap kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan cepat memang menjadi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap tindakan aparat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan bagi Institusi Kepolisian
Keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya. Setiap pelanggaran hukum harus dihadapi dengan tindakan yang tegas, tanpa pandang bulu.
Hasil dari persidangan yang akan dilakukan diharapkan dapat menjadi titik balik bagi kepolisian dalam upaya meraih kembali kepercayaan masyarakat. Jika proses ini dapat berjalan dengan adil, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya.
Dengan demikian, tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk bersih dari praktik kotor dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks ini, masyarakat tentu berharap agar institusi kepolisian kembali berpijak pada visi dan misi yang seharusnya mereka emban.
